deadlinenews.co/ – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mayoritas suara mendukung resolusi tidak mengikat yang mengadvokasi pengakuan Palestina merdeka serta penerapan Solusi Dua Negara bagi Palestina dan Israel. Sebanyak 142 negara anggota PBB menyetujui resolusi tersebut dalam sidang yang digelar Jumat (12/9).
Dilansir dari CNN Indonesia, dari total 193 negara anggota PBB, sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang berisi Deklarasi New York mengenai Solusi Dua Negara dan pengakuan Palestina. Sementara itu, 10 negara menolak dan 12 lainnya memilih abstain.
Resolusi tersebut menyoroti agresi Israel terhadap Gaza yang sudah berlangsung hampir dua tahun, serta krisis kemanusiaan berkepanjangan yang menimpa warga Palestina. Mayoritas negara anggota Majelis Umum PBB sepakat untuk mendukung pengakuan Palestina sebagai negara merdeka dan mendorong peta jalan Solusi Dua Negara dengan Israel.
Isi resolusi juga mencakup usulan agar pemerintahan di Palestina sepenuhnya dijalankan oleh Otoritas Palestina (PA). Selain itu, Majelis Umum PBB merekomendasikan pembentukan misi perlindungan sipil yang didukung PBB untuk menjamin keamanan warga Palestina maupun Israel.
Resolusi menegaskan dukungan terhadap pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat. Hal ini sejalan dengan Deklarasi New York yang menyusun peta jalan tunggal menuju realisasi Solusi Dua Negara.
Deklarasi tersebut juga mengutuk serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023. Hamas diminta mengakhiri kekuasaan di Gaza, menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina, dan membebaskan seluruh sandera.
“Hamas harus mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan senjatanya kepada Otoritas Palestina,” demikian bunyi deklarasi itu.
Resolusi turut mengecam serangan Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Gaza, termasuk pengepungan yang menimbulkan kelaparan serta krisis perlindungan. Serangan militer Israel sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 64 ribu warga Palestina, meratakan sebagian besar wilayah Gaza, dan memaksa lebih dari dua juta orang mengungsi.
Majelis Umum PBB juga mengusulkan agar Hamas menyerahkan kuasa kepada Otoritas Palestina demi mewujudkan pemerintahan tunggal di Palestina. Komite administratif transisi disarankan segera dibentuk setelah tercapainya gencatan senjata.
Selain itu, resolusi merekomendasikan penempatan misi yang didukung PBB untuk melindungi warga sipil Palestina sekaligus memastikan keamanan bagi kedua belah pihak. Resolusi juga menekankan pentingnya transisi pemerintahan damai kepada Otoritas Palestina serta pengawasan terhadap gencatan senjata dan perjanjian perdamaian di masa depan.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
