PPU  

20 Desa di Kaltim Terdampak Penataan Batas Wilayah IKN, OIKN Janji Minimalkan Konflik

deadlinenews.co/, PENAJAM – Sebanyak 20 desa di Kalimantan Timur terdampak penataan batas wilayah IKN yang dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Desa-desa tersebut berada di 7 kecamatan yang tersebar di dua kabupaten, yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai konsekuensi dari proses delineasi baru wilayah IKN.

Dilansir dari rri.co.id, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa penataan ulang ini menyebabkan sejumlah desa mengalami pemotongan wilayah administratif. Proses tersebut, kata Thomas, dilakukan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi masyarakat agar tidak memicu konflik sosial.

“Kami menemukan ada sekitar 20 desa yang wilayahnya terpotong. Ini bukan sekadar soal teknis peta, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat. Maka dari itu, kami pastikan penataan ini dilakukan dengan kehati-hatian supaya tidak menimbulkan konflik sosial,” ujar Thomas, di IKN, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penentuan batas wilayah tidak hanya mengandalkan data satelit, tetapi juga melibatkan survei langsung di lapangan bersama pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Patok batas sementara pun telah dipasang sebagai penanda wilayah yang akan masuk dalam delineasi IKN.

Luas keseluruhan IKN mencapai 322.429 hektare, terdiri atas 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare perairan, yang mencakup 7 kecamatan, 32 kelurahan, dan 22 desa. OIKN juga telah mengajukan rekomendasi pemekaran wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah yang masuk area IKN.

Thomas menyebut penataan ini mengadopsi dua pendekatan: inward looking untuk menata desa-desa yang masuk dalam wilayah IKN, dan outward looking untuk membantu pemerintah daerah menata wilayah terdampak. Koordinasi intensif dengan Pemkab Kukar dan PPU terus dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar.

“Kami memang diberikan kewenangan khusus dalam empat fungsi utama: persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus (Pemdasus). Tapi itu tidak berarti kami mengabaikan pemerintah daerah. Semua proses kami lakukan secara transparan dan kolaboratif,” katanya.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan IKN. Dalam RPJMD 2025–2030, pihaknya telah menetapkan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa sebagai zona khusus IKN.

“Meski beberapa wilayah akan masuk IKN, pelayanan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi tanggung jawab kami sampai ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemindahan ibu kota,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah untuk menghindari kebingungan pelayanan publik.

“Pilar batas sementara juga sudah kami pasang sekitar 80 persen dan akan ditindaklanjuti. Ini penting bagi para camat, lurah, dan kepala desa agar mereka tahu wilayah kerjanya. Bagi masyarakat, ini juga menyangkut kepastian layanan administrasi,” ucapnya.

Pemkab PPU pun telah menyesuaikan tata ruang daerah untuk mendukung kehadiran IKN, termasuk perubahan status jalan di sekitar Bandara VVIP Nusantara dan proyek strategis lainnya. Penataan ini diharapkan menjadi awal keteraturan wilayah yang menunjang pelayanan publik lebih efektif di masa depan.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya