deadlinenews.co/, SAMARINDA – Tiga mantan pengurus KONI Samarinda resmi ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda atas dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda yang merugikan negara. Kasus ini menyeret tiga nama, yakni AN, HN, dan AZ, setelah penyidik menemukan indikasi penggunaan dana hibah secara tidak sah.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan dan menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda dalam perkara korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun anggaran 2019–2020. Ketiga tersangka, masing-masing AN, HN, dan AZ, mulai ditahan sejak 9 Desember 2025 untuk kebutuhan proses penyidikan lanjutan.
Dilansir dari Antara Kaltim, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan olahraga. Ketiganya diduga ikut terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan munculnya kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam struktur organisasi saat dana hibah tersebut dicairkan.
“AN merupakan Ketua umum KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020. HN sebagai wakil ketua umum pada 2019 dan bendahara KONI pada 2020. Sementara AZ adalah bendahara KONI tahun 2019,” kata Bara dalam konferensi pers di kantor kejaksaan.
Bara menuturkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi dana hibah KONI Samarinda mencapai sekitar Rp2,13 miliar.
“Total tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun 2019–2020, kerugiannya kurang lebih Rp2,13 miliar,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga berhasil mengamankan uang pengganti perkara sebesar Rp5 juta, meski jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda.
Bara memastikan proses hukum segera berlanjut karena berkas perkara telah memasuki tahap I.
“Perkara KONI ini sudah tahap satu. Minggu depan tahap dua, kemudian kita akan segera limpahkan ke persidangan,” ujarnya.












