37 Kasus Pencurian Selama Sebulan, Dominan Curanmor

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Kejahatan jalanan di Kota Samarinda ternyata tidak hanya marak pada malam hari. Data terbaru dari Polresta Samarinda justru mengungkap fakta berbeda, di mana aksi kriminal paling banyak terjadi pada siang hingga sore hari saat aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Sepanjang Mei 2026, kepolisian mencatat sedikitnya 37 kasus kejahatan konvensional atau 4C, yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cubis), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan seluruh kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim bersama unit reskrim di tingkat polsek.

“Selama periode Mei 2026, kami berhasil mengungkap 37 kasus. Rinciannya enam kasus curat, tiga kasus curas, 12 kasus pencurian biasa, dan 16 kasus curanmor,” ujarnya saat press release di Mapolresta Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Dari total tersebut, curanmor menjadi jenis kejahatan yang paling dominan terjadi di wilayah Kota Tepian. Polisi juga mengamankan 53 tersangka dengan latar belakang yang beragam.

“Sekitar 90 persen motifnya adalah ekonomi. Sisanya karena sakit hati dan keinginan memiliki barang milik orang lain,” jelas Hendri.

Namun yang cukup mengejutkan, pola waktu kejadian menunjukkan bahwa kejahatan lebih sering terjadi pada rentang pukul 12.00 hingga 18.00 Wita. Kondisi ini dinilai berbahaya karena masyarakat cenderung merasa aman dan lengah di jam-jam tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya faktor kelalaian yang turut memicu terjadinya tindak kejahatan.

Dari total kasus yang diungkap, sedikitnya 13 kasus terjadi karena keteledoran korban, seperti meninggalkan kunci motor, tidak mengunci kendaraan, hingga menaruh barang berharga sembarangan.

“Ini yang harus jadi perhatian bersama. Banyak kasus terjadi bukan semata karena niat pelaku, tapi karena ada kesempatan akibat kelalaian,” tegasnya.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu tercatat sebagai daerah dengan angka kejadian tertinggi, disusul Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang.

Kondisi ini menjadi fokus aparat untuk meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan di siang hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp71 juta, serta barang elektronik dan senjata tajam. Sebagian barang bukti bahkan telah dikembalikan kepada korban tanpa dipungut biaya.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, namun juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kesadaran masyarakat untuk lebih waspada agar tidak menjadi korban kejahatan,” demikian Kombes Pol Hendri Umar.