deadlinenews.co/, SAMARINDA – Sebanyak 53 narapidana di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, dan seluruh narapidana yang mendapat pengampunan dipastikan bebas paling lambat Minggu (3/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
“Pemberian amnesti ini sudah melalui verifikasi dan asesmen secara ketat oleh petugas pemasyarakatan,” jelas Hernowo, dikutip dari Antara Kaltim.
Narapidana yang mendapatkan amnesti berasal dari berbagai latar belakang kasus, mulai dari kasus politik, narapidana dengan penyakit berat seperti ODGJ, stroke, atau HIV, hingga mereka yang terjerat UU ITE. Selain itu, beberapa penerima amnesti merupakan pecandu narkoba yang dinilai lebih tepat untuk menjalani rehabilitasi ketimbang dihukum penjara.
Hernowo menyebut, kebijakan amnesti ini tidak hanya bertujuan sebagai langkah kemanusiaan, tetapi juga menjadi strategi untuk mengurangi beban biaya negara, mendorong rekonsiliasi nasional, serta menyelesaikan persoalan hukum yang kompleks.
Lebih lanjut, setelah bebas, para narapidana akan mengikuti program rehabilitasi dan reintegrasi sosial secara menyeluruh. Langkah ini penting untuk memastikan mereka dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.
“Tujuannya agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjadi seorang yang lebih baik dalam sikap dan perilaku,” ujar Hernowo.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
