Sadis, Anak 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri

pembunuhan anak Kutai Timur, anak dianiaya ibu tiri, kasus kekerasan anak Kutim, Polres Kutim

deadlinenews.co/, SANGATTA – Kasus tragis menimpa seorang bocah berusia 8 tahun di Kutai Timur (Kutim). Anak malang itu meregang nyawa setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, SW (33), bersama ibu tirinya, EP (32).

Dilansir dari Tribrata Kutim, Kedua pelaku kini telah diamankan Polres Kutai Timur dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan paman korban yang curiga saat melihat jenazah keponakannya dipenuhi memar dan bengkak.

“Merasa curiga, pelapor yang merupakan paman korban tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim,” ujar Kapolres saat press release.

Dari hasil pemeriksaan, EP mengakui sering melakukan kekerasan terhadap korban. Ia mencakar wajah anak tirinya berulang kali, memukul punggung dengan gantungan baju berbahan besi, mencubit kedua paha, hingga menghantamkan kepala korban ke mesin cuci.

“Jadi, saudari EP tidak memperhatikan akibat yang dia lakukan apakah terdapat luka atau tidak,” ungkap AKBP Fauzan.

Sementara itu, SW, ayah korban, juga mengaku pernah memukul anaknya dengan gantungan baju. Meski sempat menegur istrinya agar berhenti memukul, EP justru beralasan tindakannya itu sebagai cara mendidik.

Pemeriksaan medis di RSUD Kudungga mengungkap korban mengalami kurang gizi. Selain itu, terdapat sejumlah luka yang konsisten dengan bekas kekerasan benda tumpul di tubuhnya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Kapolres Kutim menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya