Polresta Samarinda Tetapkan 4 Mahasiswa Tersangka Kasus 27 Bom Molotov di Unmul

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus bom molotov, setelah polisi mengamankan 27 bom molotov beserta barang bukti lainnya di lingkungan kampus. Penetapan tersangka ini menegaskan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan Samarinda, Kalimantan Timur, sekaligus mencegah potensi kerusuhan pada aksi unjuk rasa.

Dilansir dari Antara Kaltim, empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MZ (19), MH (21), MA (20), dan AR (21). Mereka ditangkap di sekitar Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, pada Minggu (31/8) malam sekitar pukul 23.45 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 27 bom molotov siap pakai, dua petasan, gunting besar dan kecil, puluhan kain perca yang digunakan sebagai sumbu, serta atribut bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, bom molotov itu direncanakan untuk digunakan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur, Senin (1/9). “Keempat mahasiswa berinisial MZ (19), MH (21), MA (20), dan AR (21) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hendri saat konferensi pers di Samarinda, Rabu.

Menurut Hendri, setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan bom molotov. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga menjadi penyedia bahan baku.

Kapolresta menegaskan aparat akan bersikap tegas terhadap setiap upaya yang mengancam stabilitas keamanan kota. “Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika sudah menggunakan cara-cara anarkis apalagi dengan bahan pemicu kerusakan, maka itu adalah tindak pidana serius,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Mulawarman, Prof Moh Bahzar, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil menggagalkan rencana penggunaan bom molotov tersebut. “Kami tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika bom molotov itu sempat digunakan dalam aksi. Alhamdulillah hal ini bisa dicegah,” ujarnya.

Pihak universitas, lanjut Bahzar, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat dan menghormati status hukum jika mahasiswa terbukti bersalah. Namun, kampus tetap memberikan pendampingan hukum melalui Fakultas Hukum Unmul.

Ia juga menegaskan pentingnya kepolisian mengungkap dalang di balik aksi yang melibatkan mahasiswa. Menurutnya, Unmul selama ini dikenal dengan aksi unjuk rasa yang humanis dan tidak mengedepankan anarkisme.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya