Polsek Loa Janan Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria  diamankan Unit Reskrim setelah diduga melakukan persetubuhan dan kekerasan fisik berulang kali terhadap korban seorang siswi berusia 16 tahun.

Dilansir dari PolresKukar.id, perbuatan bejat pelaku telah berlangsung sejak 2020 hingga awal September 2025. Korban akhirnya berani melaporkan penderitaannya kepada guru yang kemudian menjadi saksi dalam perkara ini. Selain dipaksa berhubungan badan, korban juga mengalami tindak kekerasan fisik yang menimbulkan luka memar.

Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku turut diamankan, sementara korban telah menjalani visum untuk memperkuat proses hukum.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” tegasnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1,2,3 UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Polsek Loa Janan dalam merespons cepat laporan masyarakat sekaligus memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya