deadlinenews.co/, SAMARINDA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan tersangka dan penahana mantan eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma pada Kamis 18 September 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023. Diketahui penetapan ini merupakan kegiatan penyidikan guna mengusut tuntas perkara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim Juli Hartono dalam konfrensi pers di Kantor Kejati Kaltim menyampaikan, perkara ini terkait dengan pengelolaan dana hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Menurutnya, dalam proses pemberian maupun pengelolaannya, tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek keuangan negara, keuangan daerah, maupun tata kelola hibah itu sendiri.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama ZZ selaku penerima hibah dalam naskah perjanjian hibah, serta AHK selaku pemberi hibah atau pihak yang menandatangani hibah,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam alokasi dan penggunaan dana yang sementara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar. Angka pastinya menunggu hasil audit resmi. “Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum hingga tahap penuntutan dan persidangan,” jelasnya.
Juli Hartono mengatakan Kejati Kaltim berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Etam. Mengenai potensi penambahan tersangka, penyidikan ini bersifat dinamis. Jika ditemukan fakta dan bukti peran pihak lain, akan ditindaklanjuti sesuai hukum. “Hingga saat ini, sekitar 30 saksi sudah diperiksa, baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun organisasi penerima hibah,” imbuhnya.
Setidaknya tujuh organisasi diketahui terkait dalam pengelolaan dana hibah ini. Motif perbuatan akan didalami lebih lanjut, namun dipastikan bahwa dalam tindak pidana korupsi tidak ada kelalaian, melainkan kesengajaan. (msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya




