deadlinenews.co/, SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap dua kasus kriminal besar, yakni pencurian oleh seorang residivis dan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar agen Brilink. Dalam kasus ini, kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar, sementara sejumlah pelaku berhasil diamankan.
Dilansir dari Tribrata News Polda Kaltim, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Polres Kutim pada Selasa (23/9/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan kronologi kasus pencurian yang dilakukan tersangka berinisial AL (46), warga Gg. Damai, Sangatta Utara. Pelaku yang baru bebas dari Lapas Bontang itu kembali beraksi dengan cara mencongkel rumah menggunakan obeng. Ia tercatat melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu pada 1 September di Jl. Dayung Desa Singa Gembara, 6 September di Jl. Ilham Maulana, serta 7 September di Jl. Wolter Monginsidi, Sangatta Utara.
“Pelaku ini residivis. Usai bebas dari Lapas Bontang, kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Barang yang dicuri mulai dari tas, uang tunai, laptop, HT, emas, jam tangan, ponsel hingga sepeda motor. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, total kerugian akibat aksi AL mencapai sekitar Rp1 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Selain kasus pencurian, Polres Kutim juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menargetkan agen Brilink di tiga lokasi, yaitu Brilink Bengalon, Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan Jl. Yos Sudarso II, dan Brilink Lumintu Gg. Masjid Jl. Yos Sudarso II.
“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Ada yang berperan mengancam dengan senjata tajam, ada yang mengawasi di luar, dan ada yang mengambil uang. Dari tiga lokasi tersebut, kerugian korban mencapai hampir Rp90 juta,” jelas AKBP Fauzan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni HH (31), H (25), dan KN (17). Sementara seorang pelaku berinisial S (29) masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Kutim, Polsek Sangatta, dan Jatanras Polda Kaltim pada 19 September 2025 dini hari di sebuah kos di Gg. Syahrony IV, Sangatta Utara.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) jo 363 ayat (1) angka 4 KUHP serta UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

