deadlinenews.co/, JAKARTA – Arab Saudi sejak lama menerapkan sistem makam vertikal atau makam tumpuk sebagai solusi keterbatasan lahan pemakaman, terutama untuk jenazah jemaah haji dan umrah.
Dilansir dari CNN Indonesia, kuburan di Arab Saudi umumnya dibuat dalam bentuk kaveling sederhana, ditandai hanya dengan batu kecil atau bongkahan tanpa nisan berukir dan tanpa identitas tertulis. Kesederhanaan ini selaras dengan ajaran Islam yang melarang pengagungan makam dan mendorong efisiensi penggunaan lahan.
Kepadatan penduduk serta tingginya jumlah jemaah haji dan umrah setiap tahun membuat lahan pemakaman di Arab Saudi semakin terbatas. Karena itu, makam digunakan kembali setelah jenazah sebelumnya hancur sempurna di dalam tanah.
Masalah serupa juga dihadapi sejumlah daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri menyebutkan, dari total 80 tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta, sebanyak 69 TPU telah penuh dan kini hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang atau keluarga.
Menurutnya, metode ini menjadi alternatif efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan.
“Pelayanan makam tumpang dilakukan dengan makam keluarga dan cukup efektif menjadi solusi kekurangan lahan makam,” jelas Fajar.
Dalam syariat Islam, setiap jenazah dianjurkan dikuburkan di satu liang lahat dan segera dimakamkan di tempat ia meninggal dunia. Hal ini sesuai hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Segeralah menguburkan jenazah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski demikian, dalam kondisi tertentu Islam memberikan kelonggaran. Jika kuburan lama sudah lama tidak digunakan dan jenazah sebelumnya telah menjadi debu, diperbolehkan untuk menguburkan jenazah baru di lokasi yang sama. Namun, jika masih terdapat sisa tulang, pemakaman bersama tidak diperkenankan kecuali dalam keadaan darurat.
Contohnya terjadi pada Perang Uhud, saat Nabi Muhammad SAW memakamkan dua hingga tiga jenazah dalam satu liang lahat karena keterbatasan lahan.
“Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak,” (HR. Imam Rafi’i dalam asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245).
Secara hukum, keluarga jemaah haji atau umrah yang wafat di Arab Saudi dapat memulangkan jenazah ke negara asal, namun prosesnya memerlukan izin resmi dan biaya tinggi.
Keluarga harus memperoleh sertifikat kematian, surat bebas penyakit menular, serta izin dari otoritas dan kedutaan besar terkait. Jenazah juga wajib diawetkan terlebih dahulu sesuai standar internasional.
Karena proses yang panjang dan mahal, sebagian besar jenazah jemaah akhirnya dimakamkan di Arab Saudi, sehingga penggunaan makam berulang menjadi solusi utama bagi otoritas setempat.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
