PPU  

Satgas IKN Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara

deadlinenews.co/, PENAJAM – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sedikitnya 4.000 hektare area tambang tanpa izin di kawasan delineasi IKN yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dilansir dari Antara Kaltim, Senin (6/10/2025).

Menurut Basuki, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan. Ia menegaskan Satgas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan tanpa izin di kawasan IKN.

“Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Kami akan tindak tegas semua pelaku, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegas Basuki.

Sebagai langkah awal, Satgas telah memasang plang larangan di sejumlah titik kawasan hutan lindung untuk mencegah pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Dukungan terhadap langkah tegas Otorita IKN juga datang dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
“Kami berkomitmen mendukung penuh Otorita IKN dalam menindak aktivitas tanpa izin di kawasan calon ibu kota negara,” kata Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut.
“Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang besar harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Direktur Penegakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun.

Ia juga mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus legalitas dan administrasi perizinan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam membersihkan wilayah IKN dari aktivitas ilegal.
“Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Otorita IKN untuk memberantas tambang ilegal dan kegiatan tanpa izin lainnya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN sendiri dibentuk untuk mencegah dan menangani pelanggaran hukum di kawasan IKN, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran tata ruang yang berpotensi merusak lingkungan

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung