deadlinenews.co/, JAKARTA – Kasus pembalakan liar di Kaltim kembali terungkap setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN, aktor penting dalam pemalsuan dokumen kayu olahan ilegal. Penangkapan ini terkait pengiriman ratusan kayu olahan ilegal dari Berau menuju Kutai Kartanegara. Lima kata kunci utama—pembalakan liar di Kaltim, dokumen palsu, kayu ilegal, Kemenhut, penegakan hukum.
Dilansir dari Antara News, penangkapan MN dilakukan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (4/11). Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa kasus pembalakan liar di Kaltim ini mengarah pada pola kejahatan terorganisir. “Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu saya minta penyidik untuk terus mendalami kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan dan pemenuhan bukti permulaan, MN ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Penyidik menyita laptop dan flashdisk yang dipakai untuk memalsukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka P, yang lebih dulu tertangkap tangan membawa kayu olahan berbekal dokumen palsu pada 31 Mei 2025.
Dalam kasus pembalakan liar di Kaltim ini, modus MN terbilang rapi. Ia mengunduh dokumen resmi SKSHHK melalui sistem daring SIPUHH, kemudian menyunting berbagai data seperti tanggal, asal dan tujuan pengiriman, identitas kendaraan, hingga jenis dan volume kayu. Untuk melengkapi aksinya, MN menempelkan hasil pindai tanda tangan penerbit agar dokumen tampak sah.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap pembalakan liar di Kaltim akan terus dilakukan guna memberikan efek jera. Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekologi.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dan sinergitas Ditjen Gakkum Kehutanan di tingkat wilayah dengan instansi terkait dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, serta Satreskrim Polresta Samarinda Unit Jatanras. Saya optimis hal ini akan memberi harapan yang lebih baik untuk tata kelola dan penguatan penegakan hukum kehutanan ke depannya,” kata Dwi Januanto.












