KSOP Samarinda Bantah Lemahnya Pengawasan soal 204 Tongkang Ilegal di Sungai Mahakam

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas batu bara dalam kasus dugaan lolosnya 204 tongkang ilegal di Sungai Mahakam. Klarifikasi ini disampaikan Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, setelah lembaganya disebut memiliki pengawasan lemah hingga ratusan tongkang ilegal dapat beroperasi.

Dilansir dari Antara Kaltim, Mursidi menjelaskan bahwa KSOP hanya bertugas mengurus aspek administrasi pelayaran dan keselamatan kapal, bukan pengawasan pertambangan maupun pemeriksaan legalitas muatan. Karena itu, KSOP tidak dapat menahan kapal selama seluruh dokumen pelayaran terpenuhi.

“Kami tidak bisa menahan kapal kalau semua syarat formal terpenuhi,” ujarnya, Kamis.

Menurutnya, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dilakukan melalui sistem digital. KSOP tidak memiliki otoritas untuk menilai apakah dokumen pertambangan yang dibawa tongkang tersebut asli atau palsu.

“Apakah dokumen itu asli atau palsu, kami tidak punya kapasitas untuk menilai. Yang bisa memastikan hanya instansi penerbitnya,” jelas Mursidi.

Terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung mengenai dugaan pembiaran tongkang ilegal, ia menyebut KSOP telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pihak kejaksaan, kata dia, sudah memeriksa langsung sistem administrasi pelayaran yang digunakan KSOP.

“Mereka sudah melihat langsung sistem kami. Pengawasan tambang bukan ranah kami,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar tongkang yang dipermasalahkan beroperasi di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik perusahaan, sehingga aktivitasnya berada di luar pengelolaan langsung KSOP.

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung