Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Ekstasi: 987 Butir Diamankan, Jaringan Surabaya Terbongkar

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pengungkapan peredaran ekstasi Samarinda kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkoba yang mengancam keamanan kota. Kasus terbaru ini menguak upaya terstruktur untuk memasok ekstasi dalam jumlah besar ke Samarinda.

Dilansir dari RRI Kaltim, Polresta Samarinda kembali mengungkap jaringan peredaran ekstasi Samarinda setelah menyita 987 butir atau sekitar 400 gram neto ekstasi siap edar. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (19/11/2025), sebagai hasil operasi intensif Satgas Narkoba terhadap aktivitas tersangka yang telah dipantau sejak awal distribusi.

Menurut laporan yang dilansir RRI, Kapolresta Samarinda Hendri Umar menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya, Jawa Timur. Tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran ekstasi Samarinda yang diduga dikendalikan oleh dua buronan berinisial J dan R, keduanya juga berasal dari Surabaya.

Kasus peredaran ekstasi Samarinda ini terbongkar setelah polisi menerima informasi terkait rencana pengiriman narkoba dari Surabaya menuju Samarinda. Barang haram tersebut diproduksi dengan label ekstasi tipe TMT berwarna kuning berbentuk segi enam. Informasi itu mendorong kepolisian melakukan pemantauan ketat terhadap jalur distribusi yang biasa digunakan jaringan.

Kepolisian menyebut transaksi narkoba itu berawal dari kesepakatan antara dua tersangka berstatus DPO, J dan R, yang selama ini diduga mengatur alur peredaran ekstasi Samarinda dari luar daerah. J bahkan dicurigai sebagai bandar utama yang mengoperasikan jaringan lintas kota tersebut.

Tersangka R akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah guest house di kawasan Graha Karang Mumus, Samarinda Ilir. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 bungkus plastik berisi ekstasi tipe TMT yang diduga kuat merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dalam peredaran ekstasi Samarinda menjelang akhir tahun.

Satgas Narkoba memastikan bahwa jaringan peredaran ekstasi Samarinda ini mencoba memanfaatkan momen pesta dan perayaan malam pergantian tahun, ketika permintaan narkotika biasanya meningkat. Polisi menegaskan bahwa penggunaan narkoba di tempat hiburan malam di Samarinda tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Penggunaan narkoba di tempat hiburan malam tidak akan ditoleransi,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers tersebut.

Pengungkapan terhadap peredaran ekstasi Samarinda ini juga menjadi bagian dari operasi besar yang menargetkan jaringan distribusi yang beroperasi lintas wilayah. Kepolisian menilai bahwa keberhasilan ini membuka peluang untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, mengingat pola pengiriman dan kemasan yang ditemukan identik dengan temuan di beberapa wilayah lain.

Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum berat mulai dari minimal enam tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menekan peredaran ekstasi Samarinda yang terus diburu aparat.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung