deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial RA (32) pada Senin 24 November 2025 malam. Dia diketahui memukul AR (46) menggunakan helm.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Kartini, Samarinda Kota. Korban kala itu sedang dalam perjalanan menggunakan mobil. Korban dan pelaku terlibat perselisihan di jalan raya yang dipicu oleh senggolan kendaraan.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menegaskan bahwa tindakan kekerasan di jalan raya tidak dapat ditoleransi. Dia menjelaskan, saat korban keluar dari mobil, RA tanpa banyak bicara langsung melayangkan pukulan menggunakan helm BMC warna hitam ke arah pelipis kanan korban.
“Pukulan tersebut mengakibatkan luka sobek pada pelipis korban, sesuai hasil visum et repertum,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi, ia mengaku emosi setelah bersenggolan dan terjadi cekcok. Korban sempat menarik jas hujan yang dikenakannya hingga robek.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. “Pelaku RA berhasil diamankan pada pukul 23.15 Wita di Jalan Ring Road II, Perumahan Grand Mahakam 2. Pelaku dan barang bukti satu buah helm dan hasil visum) segera diamankan ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan,” imbuhnya.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan yang disebabkan emosi sesaat di jalan. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ucapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengendalikan diri, tidak mudah terpancing emosi, dan menyelesaikan setiap perselisihan di jalan raya dengan kepala dingin. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas AKP Kadiyo.(msd)












