deadlinenews.co/, SAMARINDA – Operasi Razia Satpol PP Samarinda menemukan 12 pasangan ilegal di sejumlah penginapan Samarinda, termasuk pelajar, saat razia malam yang digelar dalam rangka cipta kondisi nataru. Temuan ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas di rumah penginapan.
Rangkaian razia kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada Rabu (10/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Dilansir dari RRI, giat pengawasan tersebut dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer dengan menyasar lima penginapan di kawasan Jalan Biola, Jalan Agus Salim, dan Jalan Ahmad Yani.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa razia ini merupakan rutinitas yang digencarkan menjelang Natal dan Tahun Baru untuk menjaga situasi tetap aman. “Kita harus memastikan Kota Samarinda dalam keadaan kondusif, jadi kita harus menjaganya, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru),” ujar Anis.
Dalam operasi itu, petugas mendapati 12 pasangan bukan suami istri atau 24 orang yang menginap tanpa ikatan sah. Dua pasangan di antaranya masih berstatus pelajar berusia 17 dan 18 tahun. “Yang saya miriskan lagi, dua pasang ini anak sekolah. Sebelum melakukan hubungan suami istri yang bukan pasangannya, dia juga minum dulu. Kami temukan botol minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi,” kata Anis.
Terkait dua pasangan pelajar tersebut, Anis menegaskan bahwa orang tua mereka akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Ia menilai edukasi serta pengawasan keluarga sangat dibutuhkan agar perilaku serupa tidak terulang.
Melihat kasus yang terus muncul, Satpol PP juga menargetkan pemilik guest house yang kedapatan menerima tamu tanpa ikatan resmi. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan terancam sanksi apabila terbukti membiarkan tamu membawa minuman keras atau melanggar ketentuan lain. “Kalau berpesta miras, ya tentunya kami kan ada koordinasi dan pengawasan serta kolaborasi dengan TNI, Polri, dan POM. Kami panggil dan akan kasih sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujar Anis.
Saat ini, Satpol PP masih menelaah aturan dalam peraturan daerah untuk memastikan jenis sanksi yang paling tepat. Anis menyebut opsi yang mungkin diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan. “Kalau kedapatan lagi, tentu kami kenakan sanksi sesuai perda. Kami bisa komunikasikan dengan Polri supaya ada efek jera,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan praktik penyalahgunaan penginapan di Kota Samarinda.












