Perempuan di Samarinda Terekam CCTV Bobol Toko Dini Hari

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 01.20 WITA, di sebuah toko yang berada di Jl. Antasari RT 08.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh pemilik toko pada pagi harinya setelah menerima informasi dari karyawan. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah barang serta uang tunai di dalam toko. Korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp41 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif dengan berbekal rekaman CCTV sebagai petunjuk awal. “Hasilnya, pada Selasa, 19 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial Y (38) di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkapnya

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan jam tangan dan tas berbagai jenis, alat kemasan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melancarkan aksinya.

“Berdasarkan bukti CCTV dan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku inisial Y mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (msd)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung