Kasus Tabrak Lari Ungkap Rencana Transaksi Sabu-Sabu

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika  jenis sabu-sabu dengan total barang bukti 104,9 gram bruto. Dua pria berinisial MR (30) dan SY (62) ditangkap pada Kamis 11 Desember 2025.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menyampaikan pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap MR dalam kasus tabrak lari. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik MR, ditemukan percakapan mengenai rencana pengambilan narkotika sabu-sabu di Jalan Pulau Flores dari seseorang bernama Syarifuddin. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan SY di dalam sebuah mobil Ayla putih. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak earphone berisi kantong plastik pink yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 101,36 gram bruto,” imbuhnya.

Selain itu, dari tas selempang milik tersangka ditemukan empat paket sabu lainnya dengan berbagai berat serta sejumlah barang bukti pendukung. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (msd)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung