deadlinenews.co/, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap satu pria K (39), tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Korbannya mengalami kerugian material hingga Rp100.000.000.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Jalan Juanda No. 79 RT 03, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Rabu, 03 Desember 2025 dini hari.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu secara paksa. Lalu mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-14R warna hijau serta satu unit mesin pengatur udara (Air Conditioner) merek Panasonic 1 PK. “Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp100 juta,” imbuhnya.
Berkat kerja sama antara Satuan Reskrim Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berkat sinergi dengan Sat Reskrim Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota, tersangka berhasil kami amankan,”ungkapnya
Tersangka mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian, berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-14R warna hijau dengan Nopol B-3876-TRA serta satu unit AC merek Panasonic 1 PK, yang selanjutnya diamankan di Polsek Samarinda Ulu.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (msd)












