deadlinenews.co/, JAKARTA – Kasus perburuan ilegal TN Komodo kembali mencuat setelah Kementerian Kehutanan menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Perburuan ilegal TN Komodo, pemburu liar, satwa dilindungi, baku tembak, dan penegakan hukum kehutanan menjadi perhatian serius menyusul insiden bersenjata di kawasan konservasi tersebut.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal TN Komodo setelah terjadi baku tembak saat tim gabungan menggagalkan aksi mereka. Ketiga pelaku diamankan dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Dilansir dari AntaraNews, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati di kawasan konservasi. Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolair Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat.
Aksi perburuan ilegal TN Komodo digagalkan pada Minggu (14/12) ketika tim gabungan mendeteksi aktivitas kelompok pemburu yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa. Saat dilakukan penyergapan, para pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kapal kayu dan mengabaikan peringatan petugas.
Situasi kemudian berkembang menjadi baku tembak setelah tembakan peringatan tidak diindahkan. Tim gabungan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AB, AD, dan Y yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perburuan ilegal TN Komodo.
Dalam pengungkapan perkara, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu ekor rusa hasil buruan, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, serta 10 selongsong peluru. Selain itu, turut diamankan pisau, senter kepala, telepon seluler, dan kapal kayu yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka perburuan ilegal TN Komodo terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Konservasi. Sementara untuk dugaan kepemilikan senjata api ilegal, mereka juga terancam hukuman berat berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kemenhut menegaskan penanganan kasus perburuan ilegal TN Komodo tidak berhenti pada penindakan semata. Pemerintah juga berupaya mengungkap jaringan perburuan liar, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan.
Selain itu, Kemenhut akan melakukan pendekatan jangka panjang dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi. Pendekatan berbasis antropologi budaya serta pengembangan ekonomi alternatif dinilai penting untuk menekan praktik perburuan ilegal TN Komodo secara berkelanjutan.













