deadlinenews.co/, TENGGARONG – Sitaan barang bukti (BB) jenis narkotika dan minuman keras (Miras) dimusnahkan Polres Kukar yang disaksikan Forkopimda dan puluhan wartawan Kukar, Rabu 31 Desember 2025, di halaman Mapolres Kukar. Pemusnahan BB dipimpin langsung Kapolres Kukar, AKBP Khaidar Basyar.
“BB yang kami musnahkan hari ini sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong,” ucap Kapolres Khaidar.
Kapolres merinci, BB yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 91 paket dengan berat 224,37 gram, 17 butir ekstasi dengan berat 4,45 gram, dan 989 butir pil double L. Pemusnahan dengan cara diencerkan dengan mesin pelumat. Ribuan botol miras dihancurkan dengan alat berat. “Ada 1.820 botol miras pabrikan yang kami musnahkan,” jelas Kapolres.
Polres juga menghadirkan 10 tersangka kasus narkotika untuk menyaksikan pemusnahan BB. Data Polres Kukar, kasus narkotika selama tahun 2025 sebanyak 211 kasus dengan tersangka laki-laki sebanyak 244 orang, tersangka perempuan 17 orang.
Untuk sabu sebanyak 2374.4 gram, ganja 1696.1 gram, pil doble L sebanyak 1.238 butir, ekstasi sebanyak 18 butir, dan uang sebanyak Rp 177.468.000. “Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus Narkotika turun 55 kasus atau 20,6 persen,” tegas Kapolres.(Andri)












