deadlinenews.co/, BONTANG – Perempuan berinisial N diamankan aparat kepolisian pada Senin malam (5/1/2026) setelah diduga terlibat dalam kasus curi kartu ATM majikan. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di RT 40, Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang.
Dilansir dari Polres Bontang News, pelaku diduga mengambil satu buah kartu ATM Bank BRI milik majikannya dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Modus curi kartu ATM majikan ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Dalam proses penyelidikan, polisi menilai tindakan curi kartu ATM majikan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyalahgunaan kepercayaan menjadi faktor pemberat dalam kasus curi kartu ATM majikan yang kini tengah diproses secara hukum.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus curi kartu ATM majikan. Ia menyebut, Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Setiap penyalahgunaan kepercayaan yang berujung pada tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.













