deadlinenews.co/, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan motor yang melibatkan seorang pria berinisial MB (38). Pelaku diketahui membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban yang merupakan teman satu tempat kos. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Dilansir dari RRI Kaltim, peristiwa penggelapan motor Samarinda tersebut bermula pada Rabu malam, 28 Januari 2026 di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Samarinda Kota. Saat itu, pelaku mendatangi korban di tempat kos dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli makanan di sekitar lokasi tempat tinggal mereka.
Karena sudah saling mengenal dan tinggal dalam lingkungan yang sama, korban tidak menaruh kecurigaan. Ia kemudian menyerahkan kunci remot sepeda motor Honda PCX kepada pelaku. Namun, hingga keesokan hari, pelaku tidak kembali dan kendaraan yang dipinjam juga tidak kunjung dikembalikan.
Korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui sambungan telepon. Akan tetapi, upaya tersebut tidak mendapat respons. Merasa dirugikan secara materi dan kecewa atas kepercayaan yang disalahgunakan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu pagi, pelaku penggelapan motor berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX yang sempat dibawa kabur.
Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku secara sengaja memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan motor. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni meminjam kendaraan dengan dalih membeli makan, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa niat mengembalikan.
“Pelaku secara sadar memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk melancarkan aksi penggelapan. Modusnya terbilang klasik, yakni meminjam kendaraan dengan alasan membeli makan, namun setelah kunci berada di tangan, kendaraan justru dibawa kabur dan tidak dikembalikan,” kata Kompol IGN Adi Suarmita.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru, satu buah BPKB asli, serta kunci remot kendaraan. Proses hukum terhadap pelaku pun terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman pidana menanti pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam hal peminjaman barang berharga seperti sepeda motor. Kasus penggelapan motor Samarinda ini diharapkan menjadi pelajaran agar warga lebih waspada meskipun terhadap orang yang sudah dikenal dekat.












