Satu Nama Satu Lapak, Pemkot Samarinda Tegaskan Penataan Pedagang Pasar Pagi

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan penerapan prinsip satu nama satu lapak bagi pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) di Pasar Pagi Samarinda. Penegasan ini disampaikan dalam audiensi bersama pedagang yang digelar di Teras Balai Kota Samarinda, Selasa, 10 Februari 2026.

Dilansir dari RRI Samarinda, Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani mengatakan kebijakan satu nama satu lapak merupakan indikator utama yang ditegaskan langsung oleh Wali Kota Samarinda dalam rangka penataan Pasar Pagi Samarinda agar lebih tertib dan berkeadilan.

“Pemberian kepada pemilik SKTUB itu ada indikatornya. Salah satunya, satu nama hanya dapat satu lapak,” ujar Nurrahmani.

Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan terdapat kondisi tertentu, seperti lapak yang dijalankan oleh anak dari pemilik SKTUB. Kondisi tersebut masih dapat diakomodasi sepanjang dapat dibuktikan secara administratif.

“Kalau memang yang berjualan anaknya, itu bisa. Asal bisa menunjukkan kartu keluarga, berarti dia memang real berjualan di situ,” ucapnya.

Nurrahmani juga menyampaikan pihaknya akan membuka data 480 pemilik SKTUB sesuai arahan Wali Kota Samarinda. Saat ini, data tersebut tengah disiapkan secara rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pedagang Pasar Pagi Samarinda.

“Besok akan saya buka datanya. Saya ingin data 480 itu benar-benar perfect dan terurai dengan jelas, lalu akan kami sampaikan ke mereka,” katanya.

Ia menegaskan, pembukaan data ini merupakan tahap awal dalam penataan Pasar Pagi Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda juga membuka ruang pengaduan apabila ke depan ditemukan persoalan lain dalam pelaksanaan kebijakan satu nama satu lapak tersebut.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung