deadlinenews.co/, SAMARINDA – Sudah lama berkutat dengan pengurusan izin kelola sumur minyak idle, tetapi tidak kunjung terbit. Kekecewaan Ketua Koperasi Desa Samboja Salim diluapkan dalam saat Diskusi Migas bersama SKK Migas dan Pertamina, Selasa 10 Februari 2026 di Pendopo Gubernur Kaltim. Dia mempertanyakan ke pihak Pertamina terkait persoalan tersebut.
“Dari 2011-2016, tidak kunjung terbit izin kelola sumur Idle di tempat kami,” keluh Salim. Padahal menurut dia, persyaratan administrasi sudah dilengkapi, sampai rekomendasi dari Bupati Kukar dan Gubernur Kaltim sudah dilampirkan. Seperti kata pepatah, maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak merengkuh.
“Ini masalahnya ada dimana? Kami ingin kelola sumur minyak Idle demi kesejahteraan masyarakat kami,” cetusnya.
Menanggapi keluhan Salim, VP SKK Migas Kal-Sul, Bambang Prayoga mempersilahkan pihak koperasi kembali menyampaikan proposalnya. Pihak SKK tidak mungkin akan mempersulit proses perizinan sepanjang semua persyaratannya lengkap. “Tidak mungkin kami mempersulit karena ini demi pemenuhan cadangan energi nasional,” jawabnya.
Dia menegaskan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14/2025 yang disosialisasikan dalam acara tersebut, dokumen yang disiapkan memang banyak. Pihaknya ingin proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan sehingga Pertamina diminta melakukan pendampingan, transfer ilmu dan pembinaan. “Ini juga aturan baru, yang masih banyak beradaptasi menjalankannya,” jelasnya.
General Manager Zona 10 Pertamina Hulu Indonesia, Darmapala berjanji akan melakukan peninjauan lapangan terhadap proposal yang masuk dalam pengelolaan sumur idle. Prinsipnya, pihaknya tidak akan memperlambat demi memenuhi kebutuhan energi nasional.
“Yang kami perhatikan adalah aspek penyelamatan lingkungan sekitar, prosedur teknis keamanan, serta harmonisasi dampak ke masyarakat,” jelasnya.(Andri)












