Utang Rp600 Ribu Tak Lunas, Pria di Samarinda Seberang Meninggal di Tangan Rekannya

Utang Rp600 Ribu Tak Lunas, Pria di Samarinda Seberang Meninggal di Tangan Rekannya

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Kasus Utang Rp600 Ribu berujung maut mengguncang Samarinda Seberang. Seorang pria bernama Reza (25 tahun) tewas setelah mengalami luka akibat senjata tajam dalam insiden Pembunuhan Samarinda yang dipicu persoalan Utang Rp600 Ribu. Peristiwa tragis di Samarinda Seberang ini terjadi di kediaman korban dan melibatkan pelaku berinisial GS yang masih berteman dengan korban.

Dilansir dari MediaRRI Samarinda, kejadian berdarah tersebut berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 5, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus Utang Rp600 Ribu ini berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku.

“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang oleh terduga pelaku berinisial GS, yang masih memiliki hubungan pertemanan dengan korban,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurut Hendri, sebelum insiden berdarah itu terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok melalui pesan WhatsApp. Adu argumen tersebut kemudian berkembang menjadi saling tantang untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara langsung.

GS mendatangi rumah korban dengan membawa dua rekannya, JH dan WW, yang kini berstatus sebagai saksi. Setibanya di lokasi, ketegangan kembali memuncak hingga nyaris terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.

“Tapi pelaku GS menangkis dan saat posisi merunduk itulah dia membalas,” kata Hendri.

Dalam insiden terkait Utang Rp600 Ribu tersebut, korban mengalami luka serius di bagian ulu hati. Reza sempat dilarikan ke RSUD Inche Abdul Moeis untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Usai kejadian, pelaku bersama dua rekannya melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sejumlah saksi termasuk ibu korban. JH dan WW turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus Pembunuhan Samarinda yang dipicu Utang Rp600 Ribu itu.

Pelaku sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Harapan Baru. Namun saat hendak ditangkap, ia kembali kabur menuju Terminal Jalan APT Pranoto dengan tujuan melarikan diri ke Balikpapan.

“Berkat bantuan Subnit Jatanras Polda Kaltim, kita ketahui si pelaku ini mengarah ke rumah salah satu kerabat nya,” kata Hendri.

GS akhirnya diringkus pada 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik, telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian Utang Rp600 Ribu yang berujung maut tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang, Achmad Baihaki, menegaskan motif utama kasus Utang Rp600 Ribu ini adalah persoalan utang-piutang yang belum diselesaikan.

“Motifnya masalah hutang-piutang sekitar Rp600 ribu. Korban baru membayar Rp200 ribu, sisanya Rp400 ribu belum dilunasi selama kurang lebih dua minggu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, GS dijerat dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (2) subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kasus Utang Rp600 Ribu yang memicu Pembunuhan Samarinda di Samarinda Seberang ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.