Karyawan Dealer Motor Residivis Amoral Diamankan Polsek Sungai Kunjang

Karyawan Dealer Motor Residivis Amoral Diamankan Polsek Sungai Kunjang
Barang bukti yang diamankan polisi Polsek Sungai Kunjang. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Kasus pelecehan kembali mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MF (22 tahun) atas dugaan Pelecehan Remaja 16 Tahun. Aksi pelecehan ini terjadi di wilayah Karang Asam Ulu dan menambah daftar kasus yang melibatkan Residivis Cabul di Kota Samarinda.

Dilansir dari RRI Samarinda, peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wita di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Karang Asam Ulu. Saat itu korban berjalan seorang diri menuju minimarket sebelum pelaku mendekat menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa pelaku sengaja memutar arah kendaraan setelah melihat korban sendirian.

“Pada saat melihat korban sendirian berjalan kaki, timbul niat cabul, sehingga sengaja berbalik arah menggunakan kendaraan bermotor mendekati korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 4 Maret 2026.

Korban yang tidak terima atas aksi pelecehan tersebut kemudian melapor ke Polsek Sungai Kunjang didampingi kakaknya. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga identitas MF terungkap.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa aksi pelecehan itu bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Ia diduga telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka telah melakukan perbuatannya beberapa kali. Bahkan sempat kita lihat di CCTV, orang itu melakukan pencabulan serupa kepada anak-anak pada saat dia pulang sekolah,” ungkap Kapolsek.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap MF dan menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor merah KT 3685 BBU, kaos hitam, celana panjang, serta sandal yang digunakan saat menjalankan aksi pelecahan

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terdorong melakukan perbuatan asusila akibat pengaruh tontonan film dewasa. Ironisnya, MF diketahui baru saja bebas dari hukuman atas kasus serupa.

“MF ini dia juga pernah dihukum untuk tindak pidana yang sama pada tahun 2022, tapi tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Saat ini juga masih wajib lapor di Lapas Samarinda,” jelas Kapolsek.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus pelecehan ini, MF dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Sungai Kunjang juga mengimbau korban lain yang mungkin pernah mengalami tindakan serupa agar tidak ragu melapor. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas korban serta akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pendampingan psikologis.

“Kami menjamin kerahasiaan seluruh korban dan ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman di wilayah Hukum Polsek Sungai Kunjang, terutama di bulan Ramadan,” tegasnya.