deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang perdana kasus dugaan pelemparan bom molotov pada Selasa 13 Januari 2026. Gelombang solidaritas ditunjukan terhdap empat tersakwa yang sedang menjalani persidangan. Sejumlah mahasiswa bersama elemen masyarakat terlihat hadir di sekitar pengadilan untuk memberikan dukungan moral dan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda Hiththan Hersya Putra mengatakan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal proses hukum hingga selesai.
Dia menyampaikan, aksi solidaritas ini tidak semata-mata ditujukan untuk mahasiswa Unmul, melainkan terbuka untuk mahasiswa dari kampus lainnya dan juga elemen masyarakat. “Kami akan terus mengawal kawan-kawan kami sampai perkara ini benar-benar tuntas. Tujuh terdakwa ini merupakan satu rangkaian kasus yang tidak bisa dipisahkan,” imbuhnya.
Menurutnya, solidaritas ini dibangun sebagai respons atas berbagi kejanggalan yang dinilai muncul sejak penanganan perkara. Ia menyebut tuntutan mahasiswa jelas, yakni pembebasan seluruh terdakwa.
Hiththan juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan. Dalam sidang tersebut, mahasiswa menyoroti adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain itu, mereka mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum menyeluruh, terutama terkait masih adanya dua orang yang berstatus DPO. “Kami sepakat membawa narasi ‘bebaskan tujuh tahanan politik’ dan itu akan terus kami suarakan,” ucapnya.
Hithan juga menegaskan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda akan terus hadir dalam agenda-agenda persidangan. bahkan ke depannya pihaknya bakal memperbanyak massa solidaritas. “Kami berharap berbagai elemen masyarakt, buruh tani, maupun mahasiswa lainnya, hntuk kedepanya bersama-sama mengawal kasus persidangan ini,” pungkasnya. (msd)












