Asisten ll Gelar Rapat Bersama OPD, Bahas Dampak Banjir dari Perumahan Graha Mandiri

deadlinenews.co/, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) serius membahas permasalahan keluhan warga Gang Sayur 9, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara yang mengalami limpahan air dari Perumahan Graha Mandiri 8 (GM8) melalui rapat koordinasi antar OPD.

Asisten II Kota Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan, dirinya mengundang seluruh OPD terkait beserta camat dan lurah setempat guna mendengarkan informasi tentang dampak lingkungan dan hal lain yang dirasa penting tentang dampak lingkungan dari Perumahan GM8 ini.

“Tadi sudah saya undang semuanya, untuk cari informasi dulu, kata Pak Lurah juga tadi sudah pernah ada pertemuan antara warga dan pengembang,” imbuhnya Marnabas, Selasa 15 Oktober 2025.

Dia meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan segera meminta untuk membentuk tim.

Marnabas menjelaskan pihaknya akan segera memanggil Manager Perumahan Graha Mandiri 8 untuk memberikan konfirmasi perihal pemenuhan kesepakatan kepada warga yang telah ditunaikan atau belum. “sembari mencari informasi lanjutan, kita bakal segera panggil pihak perumahan,” ungkapnya.

Plt. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Nurvina Hayuni menerangkan bahwa proses perizinan tata ruang untuk pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) semacam Graha Mandiri 8 dapat terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Apabila pengembang mengajukan perizinan menggunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk MBR, sistem OSS akan langsung memproses dan menerbitkan izin tersebut secara otomatis,” papar Nurvina.

Meskipun demikian, dia menyebut penerbitan KKPR otomatis tetap harus dikonfirmasi secara teknis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Konfirmasi tersebut dilakukan melalui dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan lokasi pembangunan memang berada di kawasan permukiman.

“Jadi perizinan tata ruang untuk KKPR perumahan MBR itu bisa terbit otomatis via OSS. Kemudian KKPR tersebut dikonfirmasi terkait tata ruang RTRW sebagai perumahan yang kami keluarkan melalui KRK,” tutupnya. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya