Bapenda Kukar: Penetapan Besaran PBB Sudah Berkeadilan

deadlinenews.co/, TENGGARONG – Hasil Musyawarah Nasional MUI 2025 mengeluarkan fatwa pelarangan memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berulang kepada rakyat dengan alasan keadilan.

‎‎”Kayaknya tidak mungkin dihapuskan PBB demi keadilan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, Jumat 28 November 2025.

‎Dia mencontohkan, rumah mewah jika tidak dikenakan PBB akan terkesan tidak adil. Belum lagi jika rumah mewah dimiliki lebih dari satu unit. Yang harus diperhatikan adalah penerapan penetapan objek PBB. ‎”Kukar sudah menerapkan penetapan nilai PBB yang berkeadilan,” jelasnya.

‎Joko merinci, untuk objek PBB yang nilainya minus Rp 15.000,- itu sudah digratiskan. Pajak yang dikenakan nilainya lebih Rp 20.000. Untuk PBB fasilitas pendidikan juga nilainya kecil. ‎”Untuk tanah pertanian garapan juga nilainya kecil, hanya 0,03 persen. Itu juga ada hitungan persil tanahnya,” ujarnya.

‎Dalam pemungutan PBB, untuk skala kabupaten nilainya masih di bawah daerah yang berstatus kota madya. Itu pun masih dipetakan lagi, mana yang masuk wilayah ibukota kabupaten dan desa. Besarannya berbeda. ‎”Dalam hal membayar PBB kita serahkan ke wajib pajak untuk membayarnya,” jelasnya.

‎Untuk pendapatan PBB di Kukar, sebut Joko, bukan menjadi sumber pendapatan unggulan, karena nilainya kecil. Sektor pajak lain yang menjadi kewenangan daerah ikut membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎”Tapi kami di daerah, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat, apakah PBB dihapuskan sesuai fatwa MUI hasil Munas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan fatwa ini dikeluarkan sebagai respons masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. “Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Ni’am dikutip dari detik.com.

Ini menegaskan objek pajak hanya dikenakan terhadap harta potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Bumi dan bangunan yang dihuni tak boleh dikenai pajak berulang.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ni’am.

Fatwa itu menegaskan agar pemungutan pajak dilakukan dengan adil. Fatwa juga minta pemerintah meninjau ulang beban pajak yang dinilai terlalu besar. (Andri)

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version