deadlinenews.co/, TENGGARONG – Kasus batu bara ilegal kembali mencuat setelah penyidik mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara dari kawasan konservasi tersebut. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan langkah tegas Polri dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.
Dilansir dari Polres Bontang News, Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur memaparkan hasil penindakan pada konferensi pers yang digelar di Samboja, Sabtu (08/11/2025). Kegiatan dipimpin DIRTIPIDTER BARESKRIM POLRI Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi pejabat utama Polda Kaltim dan perwakilan Otorita IKN.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru pada 22 Oktober 2025. MH diketahui bertindak sebagai kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga memperjualbelikan batu bara ilegal dari kawasan Tahura Bukit Soeharto. Meski CV. WU memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan itu belum mengantongi RKAB dan diduga hanya digunakan sebagai kedok operasional penambangan ilegal.
Modus yang dijalankan cukup rapi: membeli batu bara hasil tambang ilegal kemudian memanfaatkan dokumen IUP resmi agar seolah-olah produk tersebut berasal dari tambang legal. Praktik ini juga melibatkan pemalsuan dokumen administrasi pertambangan.
Dalam penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer bermuatan batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara, serta sejumlah dokumen penting seperti catatan muatan dan rekening koran milik MH. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi cukup lama.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara tersangka AS dikenai Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan memberikan laporan tidak benar terkait aktivitas pertambangan.
Brigjen Pol Moh. Irhamni memastikan penyidikan belum berhenti. Ia menyebut Polri akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lain serta membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya.




