Berantas Pungli, Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar Selama Ramadan

Juru parkir liar menolak di amankan oleh petugas gabungan usai di minta memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir. (Foto: RRI Samarinda/Afriani)

DEADLINENEWS.CO, BALIKPAPAN – Razia parkir liar Balikpapan digelar selama Ramadan 2026 untuk menertibkan praktik jukir liar Balikpapan yang kerap meresahkan masyarakat. Operasi yang dipimpin Dishub Balikpapan bersama aparat gabungan ini juga menjadi langkah mencegah pungli parkir Balikpapan serta menata sistem parkir kota agar lebih tertib.

Dilansir dari RRI, operasi razia parkir liar Balikpapan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Penertiban dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 dengan menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Barat.

Fokus utama kegiatan razia parkir liar Balikpapan berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang selama ini sering menjadi lokasi aktivitas jukir liar Balikpapan.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Kota Balikpapan, Bastian Zarkasyi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menata kawasan parkir sekaligus memberantas praktik pungli parkir Balikpapan.

“Keberadaan jukir liar sangat dikeluhkan masyarakat. Mereka sering muncul tiba-tiba saat pengunjung keluar dari toko, kemudian menarik tarif yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir,” ujar Bastian.

Dalam operasi tersebut, kepolisian juga menurunkan personel berpakaian sipil untuk memantau pergerakan target secara diam-diam. Langkah ini dilakukan agar pelaku jukir liar Balikpapan tidak sempat melarikan diri saat operasi berlangsung.

Meski demikian, petugas sempat menghadapi penolakan dari sejumlah oknum juru parkir. Dari hasil razia parkir liar Balikpapan tersebut, sedikitnya empat jukir berhasil diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara beberapa jukir lainnya sempat meloloskan diri dengan alasan mengambil identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk di rumah.

Data Dishub Balikpapan menunjukkan saat ini terdapat sekitar 220 juru parkir binaan resmi yang beroperasi di berbagai titik kota. Para petugas tersebut diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), mengenakan rompi resmi, serta memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.

Bastian menambahkan, sebagian juru parkir binaan bahkan telah mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara nontunai guna meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir setiap kali melakukan pembayaran. Hal ini penting untuk membedakan antara petugas resmi dan jukir liar Balikpapan.

Selain merugikan masyarakat, praktik pungli parkir Balikpapan juga dinilai dapat menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Sebagai tindak lanjut, para jukir yang terjaring razia parkir liar Balikpapan akan didata serta diberikan penyuluhan. Pemerintah kota berencana merangkul mereka agar dapat menjadi juru parkir resmi di bawah pembinaan Dishub Balikpapan, sehingga sistem parkir di Kota Beriman dapat lebih tertib, rapi, dan transparan.