deadlinenews.co/, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti lebih dari 3,1 kilogram sabu-sabj dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN).
Pemusnahan digelar di halaman kantor BNNP Kaltim dan dipimpin langsung Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Tejo Yuantoro.
Dalam kegiatan tersebut, Tejo menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari tanggung jawab BNNP Kaltim dalam memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami untuk memutus rantai peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya di hadapan awak media pada Selasa 18 Nobember 2025.
Tiga kasus yang diungkap terjadi di Balikpapan dan Samarinda, dengan total lima tersangka yang telah diamankan. Seluruhnya berperan sebagai kurir yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengelabui petugas.
“Mereka memilih menggunakan mobil pribadi agar terlihat seperti perjalanan biasa. Namun, kami sudah mengikuti pola ini dan berhasil menggagalkannya,” imbuhnya.
Tejo menjelaskan pengungkapan pertama atau LKN 16 melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 142 gram sabu. Selain itu, petugas menyita sebuah mobil Honda HR-V putih yang dijadikan sarana transportasi narkotika.
“Mobil itu dibeli pelaku sendiri, dan dipakai untuk mengurangi kecurigaan,” tambahnya.
Ia menambahkan kasus terbesar muncul dari LKN 17 dengan barang bukti mencapai 2.021,96 gram sabu. Dua tersangka berhasil ditangkap bersama mobil Honda HR-V hitam. Menariknya, mobil tersebut masih berstatus kredit. Namun, tetap dimanfaatkan jaringan untuk membawa sabu-sabu dari luar daerah.
“Ini menunjukkan betapa nekat dan terorganisirnya jaringan yang mereka ikuti,” kata Tejo.
Lebih lanjut ia menjelaskan LKN 18 kembali menguatkan dugaan bahwa Samarinda menjadi titik distribusi narkotika. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti 981,23 gram sabu.
“Samarinda menjadi jalur lintasan yang sering dipilih pelaku. Kami terus memperketat pengawasan di wilayah ini,” tegas Tejo.
Secara total, barang bukti dari tiga LKN tersebut mencapai 3.145,19 gram. Selain jumlahnya yang besar, asal-usul barang bukti juga menjadi perhatian. Tejo menjelaskan bahwa barang bukti pada LKN 17 dan 18 berasal dari Kalimantan Barat, sementara LKN 16 berasal dari Kalimantan Utara.
“Untuk kasus dari Kaltara, ada indikasi kuat barang berasal dari jaringan Malaysia yang masuk melalui jalur laut,” ungkapnya.
Setelah pemusnahan sabu, barang bukti kendaraan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan dilelang. Para tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Walaupun hanya kurir, mereka membawa barang dalam jumlah besar yang sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga ancaman hukumannya tetap berat,” pungkasnya.(msd)