deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kuota Haji Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 mengalami kenaikan. Dari awalnya 2.586 jamaah, menjadi 3.189 jamaah. Artinya, ada penambahan kuota haji untuk Kaltim sekitar 603 jamaah. Lalu, bagaimana soal adanya pengurangan alias pemangkasan kuota haji di kabupaten/kota seperti di Kutai Kartanegara?
Sebelumnya, isu mengenai pengurangan kuota haji terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi perbincangan. Dari awalnya diperkirakan 492 jamaah menjadi 131 jamaah. Artinya, ada sekitar 361 kuota jamaah haji Kukar yang terpangkas. Kondisi ini membuat sejumlah calon haji Kukar mengeluhkan hal ini ke DPRD setempat.
Bahkan, Pemkab dan bersama DPRD Kukar sudah berkonsultasi dengan Kementrian Haji dan Umrah di Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Kaltim, Mohlis Hasan, sebenarnya untuk kuota haji skala provinsi, Kaltim mengalami kenaikan jumlah. Hanya saja, pemerataan kuotanya yang tidak sama. "Karena sekarang kita menerapkan sistem waiting list. Artinya berdasarkan daftar tunggu," katanya kepada deadlinenews.co/, Rabu 26 November 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dengan sistem daftar tunggu ini, siapa yang mendaftar lebih awal maka berhak berangkat lebih dulu pada tahun 2026. "Jadi bukan berdasarkan kuota di daerah, melainkan berdasarkan tahun pendaftaran si calon haji. Ini berdasarkan tahun pendaftaran dan saya rasa ini lebih mendekati pada keadilan. Siapa yang duluan daftar berhak berangkat duluan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” imbuhnya.
Mohlis mengatakan penerapan waiting list berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 baru berjalan di tahun ini dan diterapkan di 10 provinsi. “Sistem waiting list ini, berdasarkan tahun pendaftaran. Untuk keberangkatan haji tahun 2026 ini, kita ambil pendaftaran dari tahun 2012 terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan terkait pengurangan kuota haji itu hanya kekeliruan pemahaman. Sebab, baru pertama kali diterapkan. "Justru ini yang mendekati keadilan karena sesuai waktu pendaftaran jamaah haji," tegasnya.
Menurutnya, sebelumnya masa keberangkatan atau masa tunggu jamaah haji di Kalimantan Timur bervariasi. Dari 35 tahun hingga 40 tahun. Namun, dengan penerapan sistem waiting list, sistem tunggunya sekitar 26 sampai 27 tahun. “Kalau dari pemerintah sudah memangkas masa tunggu dalam keberangkatan haji untuk jamaah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, justru ada mengalami kenaikan kuota jamaah haji. Ada juga yang mengalami pengurangan. Bahkan, ada daerah sama sekali tidak kebagian kuota haji.
Kenaikan kuota haji dialami Kota Samarinda, Balikpapan, Paser, dan Berau. Sedangkan Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang mengalami pengurangan kuota haji. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu nihil jamaah haji untuk keberangkatan tahun 2026.
“Iya, hal ini diberlakukan sesuai waiting list yang sesuai dengan tahun pendaftaran. Semisalnya 2012, semua dari tahun 2012 yang diberangkatkan. Tidak sesuai dengan penduduk daerah. Kalau tahun 2012 banyak dari Samarinda yang daftar, otomatis dari Samarinda lebih banyak yang berangkat,” jelasnya.
“Semoga masyarakat bisa memahami terkait sistem baru yang kita terapakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang haji dan umrah,” pungkasnya. (msd)