deadlinenews.co/, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-3832/DISDIKBUD/BUD-1/065.11/09/2025 tentang pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025. SE yang ditandatangani secara elektronik pada Senin, 1 September 2025 itu mengatur rangkaian kegiatan festival yang dijadwalkan berlangsung pada 21–29 September 2025 di Tenggarong.
Dilansir dari Prokopim Kukar, Festival budaya tahunan ini disebut sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan dan penguatan identitas daerah.
Dalam SE tersebut, Bupati Kukar mengimbau ASN, P3K, non-ASN, hingga karyawan BUMN dan BUMD agar mengenakan pakaian adat Kutai seperti baju taqwo, baju miskat, dan baju cinan sepanjang penyelenggaraan festival.
Selain itu, instansi pemerintah, kecamatan, kelurahan, desa, BPD, dan Perusahaan Daerah (Perusda) juga diminta menghias kantor masing-masing dengan umbul-umbul dan baliho bertema “Menjaga Marwah Peradaban Nusantara.”
Melalui SE tersebut, Pemkab Kukar juga menetapkan beberapa kewajiban bagi perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya:
- Seluruh kecamatan wajib mengikuti Kirab Budaya saat pembukaan festival dengan membawa seserahan hasil bumi.
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusda diwajibkan ikut serta dalam Expo Erau Adat Kutai 2025, kegiatan Beseprah, serta memfasilitasi acara Belimbur dengan menyiapkan tempat penampungan air di titik yang telah ditentukan.
Bupati Kukar melalui SE ini juga mengajak masyarakat luas untuk ikut menyukseskan Festival Erau 2025. Untuk teknis pelaksanaan, setiap pihak diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya