deadlinenews.co/, SAMARINDA – Setelah delapan hari pengejaran intensif, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil menangkap kembali 15 tahanan yang kabur dari Polsek Samarinda Kota pada Minggu (19/10/2025) lalu. Para tahanan tersebut diamankan di sejumlah titik di Kota Tepian, sementara dua di antaranya tertangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dilansir dari RRI Kaltim, Dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (29/10/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan kronologi pelarian para tahanan.
Menurutnya, aksi itu diprakarsai oleh tiga tahanan yang berperan sebagai otak pelarian, yakni Kahar, Melang, dan Irfan.
“Tiga orang inilah yang menjadi perencana. Mereka mematahkan besi di tiang jemuran untuk digunakan membobol kloset, bahkan paku gantungan baju dijadikan alat mencokel kloset,” ujar Hendri.
Dengan bantuan seorang tahanan lain, mereka mulai menjebol dinding sel sejak Jumat (17/10/2025) hingga Minggu dini hari. Setelah lubang cukup besar, tahanan bertubuh kecil bernama Yohanes dijadikan percobaan pertama untuk keluar, lalu memperlebar lubang dari luar agar tahanan lain bisa menyusul.
Setelah berhasil keluar, Kahar dan Melang memutar arah kamera CCTV di belakang sel tahanan, lalu membantu rekan-rekannya melarikan diri.
“Setelah 15 orang keluar, mereka melompat tembok di sisi kiri yang paling rendah, kemudian berjalan melalui gang di dekat kantor Satpol PP sekitar 200–300 meter dari lokasi,” jelas Hendri.
Dari titik itu, para tahanan berpencar ke berbagai arah. Polisi segera melakukan penyisiran dan pengejaran di sejumlah wilayah.
Tahanan pertama yang tertangkap adalah Elzent, tersangka kasus penggelapan, yang diamankan di Jalan Oto Iskandar Dinata pada Minggu sore. Disusul Asri, pelaku pencurian dengan pemberatan, dan Irfan, yang ditangkap saat berusaha kabur menggunakan mobil travel di Jalan Poros Samarinda–Bontang.
Beberapa jam kemudian, seorang tersangka kasus pencabulan juga ditangkap. Sementara itu, satu tahanan memilih menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh keluarganya.
“Walaupun kabur, kami tetap mengapresiasi tindakan keluarganya yang membawa tersangka kembali ke Polsek Samarinda Kota,” ujar Hendri.
Operasi pengejaran berlangsung hingga Selasa (28/10/2025). Tersangka terakhir, Sumiansyah, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dijerat Pasal 363 KUHP, ditangkap di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong saat hendak menuju Hotel Temindung.
Kapolresta menegaskan seluruh tahanan kini sudah diamankan dan akan kembali menjalani proses hukum.
“Enam orang berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara sembilan lainnya masih menunggu P21 dari Kejari Samarinda,” pungkas Hendri.