Diminta Kembalikan Dana Insentif, Tangis Guru Swasta Pecah di Ruang Rapat DPRD

RDP Komisi IV DPRD Kukar, terkait masalah pencairan insentif guru swasta tahun 2025, tanpa regulasi lengkap.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)

DEADLINENEWS.CO, KUKAR – Persoalan dana insentif guru swasta menjadi perhatian serius DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah kepala sekolah dan guru swasta mengaku terpukul setelah diminta mengembalikan insentif yang telah mereka terima pada 2025 karena persoalan administrasi yang kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Suasana haru mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar yang dipimpin Ketua Komisi IV, Andi Faisal, Rabu 22 Juli 2026. Dalam forum tersebut, beberapa guru menyampaikan langsung kerisauan mereka setelah menerima informasi bahwa danayang telah digunakan harus dikembalikan kepada pemerintah.

Salah seorang kepala sekolah, Susilowati, mengaku awalnya merasa bersyukur ketika insentif masuk ke rekeningnya pada 2025. Namun, kebahagiaan itu berubah menjadi kecemasan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kutai Kartanegara. Bahkan, banyak guru menangis ketika mengetahui harus mengembalikan dana. “Saya sudah diperiksa Inspektorat Kukar, dan mengarah diharuskan pengembalian dana yang sudah kami terima tahun lalu. Ini yang membuat kami sedih,” ujarnya.

Menurut Susilowati, nilai dana insentif itu memang tidak besar, tetapi sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup para guru swasta yang selama ini menerima penghasilan terbatas.

Ia menegaskan bahwa para guru hanya menerima dana yang telah ditransfer dan tidak memahami proses administrasi maupun kelengkapan regulasi yang menjadi dasar pencairannya. “Jika itu bukan hak kami, kami siap kembalikan saja dana tersebut, tapi dananya dari mana lagi kami cari. Kami berharap bisa dihapuskan saja, agar tidak menjadi beban bagi kami,” ucap Susilowati dengan mata berkaca-kaca.

Keluhan serupa juga disampaikan Ketua Forum Guru Honor Swasta Kukar, Bahrul. Ia mengungkapkan bahwa para guru selama bertahun-tahun justru memperjuangkan kenaikan dana insentif yang nilainya masih sekitar Rp700 ribu per bulan dan tidak mengalami perubahan selama lebih dari satu dekade.

Kini, menurutnya, para guru justru dihadapkan pada kewajiban mengembalikan insentif yang sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Insentif yang diterima guru swasta, sudah 10 tahun lebih nilainya masih sekitar Rp700 ribu per bulannya. Ini malah kami minta dikembalikan dananya. Sarankan kami dihibahkan saja, agar kami tidak mengembalikan lagi, yang mana dananya sudah habis terpakai,” keluhnya.

Berawal dari Temuan BPK

Inspektur Pembantu II Inspektorat Wilayah Daerah (Itwilda) Kukar, Siswanto, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Berdasarkan pemeriksaan sampel terhadap 14 kepala sekolah, ditemukan adanya pencairan insentif yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan regulasi dinyatakan lengkap. “Kami di Itwilda hanya mendapatkan rekomendasi dari BPK RI, untuk melanjutkan pemeriksaan temuan tersebut,” jelas Siswanto.

Ia meminta para kepala sekolah dan guru yang sedang menjalani pemeriksaan agar tetap tenang karena proses audit masih berlangsung. Hingga saat ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 814 orang penerima dari total ribuan penerima. “Dari ribuan penerima insentif guru swasta, yang sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 814 orang,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengaku belum mengetahui secara rinci proses pencairan insentif tersebut karena kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. “Baru empat hari jabat Kadisdik, sudah muncul persoalan tersebut. Sudah lima bulan ini saya mendapatkan keluhan masalah yang diterima Kepsek dan guru swasta Kukar,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, memastikan pembahasan hal ini tidak akan berhenti dalam satu kali rapat. Menurutnya, masih banyak persoalan yang perlu ditelusuri, termasuk adanya perbedaan lama pembayaran insentif yang diterima setiap guru.

Ia menyebut terdapat penerima yang memperoleh insentif selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, hingga dua belas bulan, sehingga kondisi tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh. “Ini masalah yang harus dicarikan solusinya, kasihan guru jika harus mengembalikan dana yang sudah diterima tahun lalu,” pungkasnya.