deadlinenews.co/, TENGGARONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kukar) menangani 100 kasus sengketa antara pekerja dengan perusahaan hingga pengujung 2025. “Hampir setahun, kami sudah tangani 100 kasus yang dimediasi,” ucap Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kukar, Suharningsih, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia mencontohkan beberapa kasus sengketa antara pekerja di perusahaan, seperti karyawan sudah bekerja selama 4 tahun ternyata terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 6 bulan. “Sedangkan tiap bulan, gajinya dipotong untuk bayar BPJS tenaga kerja,” ucapnya.
Ada lagi kasus karyawan tidak terima dimutasi ke tempat kerja yang baru. Setiap sidang mediasi ditargetkan dua minggu sudah selesai dan terjadi kesepakatan. Kesulitan dalam hal penanganan kasus mediasi pekerja dan perusahaan biasanya karena Disnakertrans Kukar tidak mendapatkan peraturan perusahaan (PP).
“Perusahaan mengakui sudah urus PP-nya di tingkat pusat. PP harus dibuat kalau miliki 10 karyawan,” ucapnya.
Selain itu, kesulitan lainnya, perusahaan tidak melaporkan jumlah karyawan. Baik karyawan lama dan karyawan baru. “Kalau ada persoalan baru melaporkan ke kami,” ucapnya.
Ia berharap, antara karyawan dan perusahaan saling terbuka dengan PP. “Karyawan juga harus rajin bekerja, jika hak dan kewajiban sudah dibayarkan secara penuh dan sudah ikuti aturan pemerintah,” pungkasnya.(Andri)