DEADLINENEWS.CO, TANJUNG REDEB – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mendorong pemerintah daerah mengkaji peluang menjadikan Berau sebagai daerah istimewa guna memperkuat kewenangan dan kapasitas fiskal daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Berau pernah menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang memiliki status istimewa,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi keterbatasan anggaran yang dirasakan saat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi posisi dan kewenangan daerah, terutama sebagai wilayah penghasil yang dinilai perlu memiliki ruang pengelolaan lebih besar terhadap potensi yang dimiliki.
“Keberadaan dua kesultanan yang masih diakui negara dinilai menjadi bagian penting dari identitas dan dasar penguatan status daerah,” ucapnya.
Rudi menilai, pengakuan terhadap unsur sejarah dan budaya tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperjuangkan kewenangan lebih luas, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dan peningkatan pendapatan daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu, ia menyoroti dampak pemangkasan anggaran yang dinilai cukup besar terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah hingga ke tingkat kampung. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat berbagai rencana strategis pemerintah daerah.
Dirinya mendorong pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk melakukan kajian mendalam terkait peluang pengajuan kembali status daerah istimewa sekaligus memperjuangkan kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.
“Langkah tersebut bukan sekadar wacana politik, melainkan strategi untuk memperkuat kemandirian daerah dan memastikan pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (Adv9)













