‎DPRD Kukar Gelar Rapur ke-18 dan ke-19 Masa Sidang I


deadlinenews.co/, TENGGARONG – DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 18 dan 19 masa sidang I tahun 2025, dengan membahas dan menetapkan berbagai Raperda pada Jumat 31 Oktober 2025 sore.

‎Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, dan Wakil Ketua Junadi dan Aini Farida. Mewakili Bupati Kukar, Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto.

‎Untuk Rapur ke-18 membahas sembilan Raperda pembentukan desa baru yakni ‎Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang. Pembentukan Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu. Pembentukan Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana. Pembentukan Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan.

‎Selain itu, pembentukan Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak. Pembentukan Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu. Pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.

‎Perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat Kecamatan Tenggarong, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.

‎Selanjutnya, DPRD Kukar juga menggelar Rapur ke-19 yang beragendakan Penyampaian Nota Penjelasan terhadap enam Raperda baru, terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD dan dua inisiatif Pemerintah Daerah.

‎Empat Raperda inisiatif DPRD Kukar meliputi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial. Raperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya. Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara. Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Menengah di Kutai Kartanegara.

‎Sementara, dua Raperda inisiatif Pemda Kukar yakni, Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Raperda Pengembangan dan Perumahan Kawasan Permukiman (RPKP).

Ahmad Yani menilai, kerja Pansus Raperda sudah berjalan maksimal sesuai tahapan, dan selanjutkan masuk pembahasan lebih lanjut di tim Badan Pembuatan(Bapem) Perda. ‎”Target kami tahun ini selesai, tidak ada pengesahan Perda yang tertinggal,” ucap Yani.

Wakil Pemkab, Dafip Haryanto menyambut baik, Raperda yang akan disahkan menjadi Perda, terkait pembentukan desa baru, RPJMD Kukar, Kota Ramah HAM Kukar, sistem kesehatan daerah.

‎”Semoga prosesnya berjalan lancar, saling bersinergi antara Pemkab dan DPRD Kukar, demi mewujudkan program Kukar Idaman Terbaik bermuara kesejahteraan rakyat Kukar,” ucapnya.(ADV86/Andri)

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version