DPRD Kukar Lobi Kemendagri, Loloskan Perda Pencegahan Konflik Sosial

deadlinenews.co/, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berharap Perda pencegahan konflik sosial yang dibahas secara berkelanjutan bisa disetujui oleh Kemendagri RI sebagai produk hukum yang sesuai dengan kondisi daerah.

“Kita akan terus lakukan pendekatan komunikasi dengan Kemendagr agar Perda pencegahan konflik sosial daerah bisa diterima oleh pusat,” sebut Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Senin 22 Desember 2025.

Yani menambahkan, saat melakukan kunjungan ke Kemendagri belum lama ini, ada sinyal dari internal Kemendagri bahwa Perda penanganan sosial bisa dikembalikan. “Jawa Tengah pernah mengajukan Perda pencegahan konflik sosial, tapi ditolak pusat,” ucapnya.

Yani yakin Perda tersebut sangat sesuai dengan kondisi Kukar. Potensi konflik sosial sangat rentan  seperti antara perusahaan dengan masyarakat, atau aparat dengan kelompok masyarakat. “Solusinya sudah dibahas secara lengkap di Perda pencegahan konflik sosial yang sudah kita buat,” jelasnya.

Politisi senior PDIP Kukar ini memperkirakan pada bulan Februari 2026 nanti pihaknya akan mendapatkan kepastian apakah Perda tersebut diakomodir Kemendagri dan disahkan sebagai produk hukum daerah. “Jika Perda ini lolos, Kukar menjadi satu-satunya di Indonesia yang memiliki perda pencegahan konflik sosial,” ujarnya.

Anggota Pansus Perda pencegahan konflik sosial, Eko Wulandanu mengakui pentingnya pendekatan yang intens dengan Kemendagri. “Perda ini sangat penting diterapkan di Kukar, guna meminimalisir konflik sosial di masyarakat,” sebut Ketua PKB Kukar ini.(Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung