deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menetapkan tersangka dan menahan dua pejabat dalam dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebesar Rp 100 miliar pada Kamis 18 September 2025. Dua pejabat yang ditahan adalah Zairin Zain, Eks Ketua DBON Kaltim dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora Kaltim) Agus Hari Kesuma pada Kamis 18 September 2025.
Kasus ini menjadi catatan tersendiri dari Pusat Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Menurut Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, dana hibah merupakan titik rawan terjadinya korupsi karena dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya kelembagaan, pengawasan, hingga berujung penyalahgunaan kewenangan.
“Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan siapa penerima hibah, besaran dana, dan persetujuan pencairan hibah pada saat yang sama berpotensi menyalahgunakan kewenangannya. Selain luasnya diskresi, dana hibah juga rentan dijadikan bancakan elit politik,” kata Orin dalam pernyataan resmi yang diterima media ini, Jumat 19 Septembre 2025.
Dia menambahkan, pola ini bisa memperkuat praktik state capture corruption manakala dukungan politik di parlemen “ditukar” dengan alokasi hibah kepada pihak tertentu. Tidak hanya menjangkiti pejabat level atas, pejabat birokrasi nyatanya rentan terjerat dalam praktik korupsi hibah karena adanya relasi kuasa internal birokrasi untuk melakukan pencairan dana hibah.
Potret pengelolaan dana hibah program DBON 2023 yang berujung pada penetapan status tersangka oleh Kejati Kaltim terhadap mantan ketua pelaksana DBON dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur ini menjadi salah satu contoh praktik buruk pengelolaan dana hibah.
Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah. Menanggapi hal ini, SAKSI memberikan catatan sebagai berikut:
1. Mendukung proses hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Kaltim.
2. Mendorong penegakan hukum dilakukan tuntas dengan mengusut siapapun yang terlibat, termasuk pelaku turut serta.
3. Mengecam setiap tindakan yang menjadikan hibah dan bansos sebagai bancakan elit politik.
4. Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah dengan melakukan moratorium hibah dan bansos, sekaligus melakukan audit terhadap semua penerima. (*/ama)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya