DEADLINENEWS.CO, JAKARTA – Kasus Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama tersebut. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kebijakan penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.
Dilansir dari RRI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Yaqut sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang kini dipersoalkan dalam proses penyidikan tersebut. Ia menegaskan tidak menerima uang dari kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Aaya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji Indonesia pada 2023 hingga 2024. KPK menduga terdapat pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota tersebut sebelumnya diberikan untuk membantu mengurangi antrean jemaah haji Indonesia yang cukup panjang. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota itu diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.













