deadlinenews.co/, SAMARINDA – Sidang perdana kasus dugaan kepemilikan bom molotov digelar Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa 13 Januari 2026). Bertempat di ruang sidang Letjen TNI Ali Said pada jam 11.00 WITA.
Sidang kasus bom molotov ini melibatkan empat mahasiswa FKIP Unmul Samarinda. Dimana kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025, ketika aparat menemukan 27 botol bom molotov di sekitar sekretariat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul.
Selain botol berisi bahan bakar, polisi juga mengamankan perca kain serta jeriken berisikan bensin yang diduga disiapkan sebagai bakar. Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan 22 mahasiswa yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan tersebut, 18 orang dinyatakan tidak terlibat. Sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui ada bahan peledak rakitan di sekretariat mahasiswa.
Meski demikian, polisi juga memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan status mereka sebagai mahasiswa dan sebagai bentuk kemanusianan. Dengan kewajiban meninggalkan kota serta wajib lapor. Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai aktor perencanaan pembuatan bom molotov.
Ketiganya ditahan dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Polisi juga sedang melakukan pemburuan dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sidang ini dipimpin Majelis hakim Andris Henda, dan hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. Penasihat Hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis, mengatakan bahwa pihaknya telah mencermati terkait uraian dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
“Setelah kami melaksanakan kordinasi kepada empat terdakwa, kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya,” imbuhnyaa.
Lanjutnya, eksepsi akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan minggu depan. Ia juga mengaku belum bisa menjelaskan terkait materi keberatan secara rinci. “Dalam eksepsi nanti keberatan-keberatan itu akan kami sampaikan, jadi biarkan nanti kami sampaikan pada saat persidangan, biar semuanya mendengar langsung dalam persidangan,” ungkapnya.
Pengajuan eksepsi adalah hak dari terdakwa dalam menguji keabsahan dakwaan. Jadi bukan proses penghambat dalam hukum. “Ada hal-hal dasar yang dirasa tidak sesuai dalam dakwaan, jadi inu kita lakukan, bukan berarti menghambat jalannya persidangan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan biasanya dalam praktik peradilan pidana, eksepsi jarang dikabulkan. Namun, pihaknya akan tetap berjuang menempuh langkah tersebut karena menilai ada persoalan yang serius dalam konstruksi dakwaan.
Dalam persidangan, JPU mendakwakan para terdakwa dengan pasal 187 bis KLIHP 20 pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUP) dan pasal 87 KUHP juncto pasal 54 ayat (1) ke -1 KUHP terkai dugaan turut serta.
Paulinus juga mengatakan pasal tersebut adalah salah satu materi eksepsi mengingat kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) baru telah berlaku sejak 2 Januari kemarin. “Terkait pasal ini akan kami persoalkan dalam eksepsi, karena pasal-pasal harus diuji dengan kesesuaian hukum yang berlaku pada saat ini,” pungkasnya. (msd)