Gakkum Kemenhut Tangkap Pengangkut 200 Kayu Ulin Ilegal di Kukar, Ancaman Hukuman Berat Menanti

deadlinenews.co/, JAKARTA – Upaya pemberantasan kayu ulin ilegal kembali membuahkan hasil setelah Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengamankan sekitar 200 batang kayu olahan beserta seorang tersangka berinisial RW di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Antara Kaltim, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran kayu ulin ilegal di wilayah Kutai Kartanegara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi kayu ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa RW ditangkap pada Minggu (23/11) bersama sebuah truk bermuatan ratusan kayu ulin hasil olahan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa selain menjadi pengangkut, RW diduga kuat merupakan pemilik usaha kayu ulin ilegal yang beroperasi dengan menebang kayu dari kawasan hutan tanpa izin.

Modus yang dijalankan RW cukup terstruktur. Ia menebang dan mengolah kayu dari dalam kawasan hutan serta membeli kayu ulin ilegal dari warga lain sebelum menampungnya di rumah di Kecamatan Kembang Janggut. Dari lokasi tersebut, kayu kemudian diedarkan ke Tenggarong dan wilayah sekitarnya.

Atas perbuatannya, RW terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp2,5 miliar. Ancaman ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku yang kerap merusak hutan melalui praktik pembalakan liar.

Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal seperti kayu ulin ilegal akan terus dilakukan secara konsisten demi menyelamatkan sumber daya hutan. Ia menambahkan bahwa pembalakan liar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Dalam pernyataannya, Dwi mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pengawasan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara aparat dan masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya menjaga kelestarian hutan dari ancaman praktik distribusi kayu ulin ilegal dan bentuk perusakan lainnya.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version