deadlinenews.co/, TENGGARONG – Usai rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar bergerak cepat melakukan pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
”Arahan Mendagri paling lambat sudah penetapan per 24 Desember 2025, kami jadwalkan rapat penetapan pada Jumat 19 Desember nanti,” ucap Plt. Sekretaris Disnakertrans Kukar, Lukman, Rabu 17 Desember 2025.
Lukman menyebut, jika tidak memungkinkan pada jadwal tersebut, maka diundur pada Senin pekan depan. Rapat pembahasan dan penetapan besaran UMK di Kukar berlokasi di kantor Disnakertrans. ”Bisa juga di ruang rapat Sekda Kukar,” jelasnya.
Pembahasan besaran UMK dihadiri dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan perusahaan serta asosiasi atau serikat buruh, serta perwakilan akademisi. ”Unsur akademisi yang terlibat adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unikarta, Prof Iskandar,” ujar Lukman.
Hal krusial pembahasan penetapan UMK terkait besaran di sektor usaha yang mengalami perbedaan nilai. Faktor yang memengaruhi besaran UMK sesuai regulasi yang berlaku.”Kebutuhan layak hidup, inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi bagian faktor penetapan UMK,” tegasnya.
Ketua Serikat Buruh Kukar, Mustain, mengatakan arahan Kemendagri harus dijalankan. ”Meski dipercepat, tapi tidak bisa selesai dalam satu kali rapat. Kemungkinan dua kali rapat sudah bisa ditetapkan besaran UMK,” sebut Mustain.
Dalam setiap pembahasan penetapan UMK tiap tahunnya di Kukar, tidak ada persoalan yang krusial hingga dibahas berlarut-larut. Dia mengakui sering terjadi perdebatan hanya persoalan besaran nilai sektor usaha. ”Tapi itu sudah bisa diselesaikan secara internal saja, sehingga lancar dan aman menghasilkan kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Berkaca dari penetapan UMK Kukar tahun 2025, ditetapkan 16 Desember 2024, dengan nilai Rp 3.766.379,19- sedangkan upah minimum sektoral dengan nilai Rp 3.841.706,77-(Andri)