deadlinenews.co/, SAMARINDA – Kantor pengelola layanan tranportasi daring Maxim kembali disegel. Ini karena tidak patuh pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia milik Maxim berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda disegel langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Jumat 15 Agustus 2025.
Diketahui, SK Gubernur tersebut mewajibkan seluruh aplikator transportasi online untuk menerapkan tarif yang telah ditentukan pemerintah provinsi demi menciptakan persaingan sehat dan melindungi penghasilan mitra pengemudi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan langkah pemerintah setelah melalkukan audensi dengan beberapa pihak aplikator.
“Kami kembali tutup sampai mereka taat dan patuh terhadap SK Gubernur. Pemprov Kaltim tidak akan membuka segel sampai mereka menyusuaikan tarif sesuai SK ,” jelasnya.
Lebih lanjut Edwin menjelaskan penutupan secara khusus berlaku untuk layanan roda empat angkutan penumpang. Sementara untuk layanan roda dua (R2) dan roda empat kargo (R4 Cargo), pemerintah tetap memperbolehkan beroperasi.
“Kami minta pihak Maxim mengatur sebaik-baiknya agar mitra R2 dan R4 Cargo tetap bisa mendapatkan pelayanan dalam beroperasi,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk teknis dalam pelayanan roda empat penumpang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Maxim. “Pengaturan staf di lapangan dan bagaimana caranya mereka bisa memverifikasi mitra secara online, itu sepenuhnya kewenangan aplikator,” ungkpanya.
Setelah menati peraturan SK Gubernur, maka segel kantor baru akan dibuka.
Setelah Samarinda, Satpol PP Kaltim bakal menutup kantor Maxim di Balikpapan. Ini dilakukan sesuai dengan saat audiensi antara pemerintah mitra dan aplikator di kantor Gubernur Kaltim.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa menegaskan bahwa masalah utama terletak pada ketidakpatuhan perusahaan dalam menerapkan tarif resmi untuk layanan roda empat angkutan penumpang sesuai dengan SK Gubernur.
“Persoalan ini terjadi kepada kendaraan roda empat angkutan penumpang, penutupan tetap berlaku semisal pihak perusahaan tidak menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pihak perusahan mengambil langkah kongkrit dan sesuai dengan keputsan SK Gubernur sehingga tidak merugikan pihak aplikator dan mitra. (msd)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya
