Kasus Korupsi Pengadaan RPU Kutim: Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Selamatkan Rp7 Miliar

deadlinenews.co/, BALIKPAPAN – Kasus korupsi pengadaan RPU Kutim kembali mencuat setelah polisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dalam perkembangan terbaru, kasus korupsi pengadaan RPU Kutim terungkap merugikan negara hingga Rp10,8 miliar.

Dilansir dari Antara Kaltim, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan RPU Kutim senilai Rp24,9 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp7 miliar.

“Para tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama GP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama DJ, dan BR selaku penyedia barang,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, di Balikpapan Rabu, di depan uang Rp7 miliar yang disita dari para tersangka.

Penyidik menduga ketiga tersangka telah berperan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga membuat kasus korupsi pengadaan RPU Kutim menyimpang dari aturan. Meski proses pencantuman RPU dalam ekatalog tidak bermasalah, pelaksanaannya disebut telah direkayasa oleh para tersangka untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dari rangkaian penyidikan, kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan RPU Kutim ditaksir mencapai Rp10,8 miliar, sementara Rp7 miliar berhasil diamankan. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

“Saat ini mereka belum ditahan, namun dikenakan tindakan pencegahan untuk memperlancar proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan pihak lain yang ikut terlibat, tentu akan kami sampaikan,” kata Kombes Yugo.

Penyelidikan kasus korupsi pengadaan RPU Kutim telah berlangsung sejak Juni 2025. Polisi menemukan bahwa dugaan penyimpangan kemungkinan dimulai pada Maret 2024 saat GP dan DJ bertemu BR dan LN dari sebuah perusahaan untuk membahas pengadaan RPU. BR kemudian menyusun desain mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam lengkap dengan pengering.

Pada April 2024, DJ menyampaikan bahwa anggaran Rp25 miliar telah tersedia dan meminta LN menyiapkan berita acara survei, SSH, serta dokumen pendukung. Dokumen tersebut diolah BR hingga menghasilkan nilai Rp24,998 miliar yang kemudian ditandatangani DJ.

SSH atau Standar Satuan Harga merupakan daftar harga resmi pemerintah daerah sebagai acuan penganggaran barang/jasa.

Pada 14 Mei 2024, BR mengarahkan LN mengunggah 18 item RPU ke dalam sistem ekatalog sesuai spesifikasi rancangan mereka. BR juga menghubungi perusahaan luar daerah untuk menyiapkan pembelian mesin, termasuk genset karena lokasi pemasangan berada di area nonkomersial dekat kawasan Pertamina.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pelanggaran prosedural yang memperkuat unsur pidana dalam kasus korupsi pengadaan RPU Kutim. GP disebut tidak menyusun spesifikasi teknis sesuai ketentuan, mengabaikan SNI, TKDN, garansi, dan dokumen wajib lainnya. Ia juga menandatangani serah terima pekerjaan penuh meski barang masih berada dalam peti dan belum diuji.

DJ juga berperan menyusun berita acara survei dan SSH tanpa pemeriksaan lapangan, membantu penyedia mengatur pengadaan, serta menandatangani pembayaran penuh meski pekerjaan belum selesai. Sementara itu, BR mengatur desain dan spesifikasi pengadaan, menyusun dokumen, serta menyerahkan barang yang tidak sesuai kontrak.

“Dalam konteks ini katanya, penyidik menekankan bahwa syarat teknis seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjamin mutu dan keamanan produk, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengukur kandungan lokal untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, seharusnya dipenuhi. Namun kedua ketentuan tersebut diabaikan sehingga mesin RPU yang diserahkan tidak sesuai kontrak dan berpotensi merugikan negara.”

Pada 23 Oktober 2025, penggeledahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur dilakukan tim Ditreskrimsus selama delapan jam. Operasi yang dipimpin AKBP Kadek Adi Budi Astawa itu menghasilkan empat boks dokumen dan satu laptop sebagai barang bukti tambahan dalam kasus korupsi pengadaan RPU Kutim.

Polisi juga menyita sembilan telepon genggam, dua komputer, serta sejumlah dokumen lainnya. Uang tunai Rp7 miliar yang menjadi barang bukti utama telah diamankan dari ketiga tersangka.

Sejauh ini, 37 saksi diperiksa, terdiri dari delapan saksi Dinas Ketahanan Pangan, tiga dari PT SIA, sebelas rekanan pihak ketiga, dua saksi BPKAD, enam kelompok tani, masing-masing satu saksi dari Pertamina dan PLN, serta lima ahli dari berbagai bidang.

“Lima ahli juga dimintai keterangan, yakni ahli pengadaan barang/jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor PKKN, dan ahli pidana korupsi,” kata Yugo.

Selain itu, beberapa pejabat daerah Kutai Timur turut dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Rizali Hadi.

Kepala BPKAD Kutim Ade Achmad Yulkafilah menegaskan bahwa TAPD hanya terlibat dalam penyusunan anggaran, bukan pelaksanaan proyek.
“Kami dipanggil sebagai saksi, bukan pelaksana. Detail teknis ada di SKPD,” ujarnya.

Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu, juga menambahkan bahwa Pemkab menghormati proses hukum dan akan selalu memenuhi panggilan penyidik.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version