deadlinenews.co/, TENGGARONG – Kasus pelecehan seksual terhadap tujuh santri di salah satu Ponpes Kecamatan Tenggarong Seberang bakal digelar di Pengadilan Negeri(PN) Tenggarong pekan depan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Tenggarong, jadwal sidang nomor perkara Nomor 555/Pid.Sus/2025/PN-Trg, dengan jenis perkara perlindungan anak, dengan terdakwa tidak dipublikasikan akan disidangka pada Senin 1 Desember 2025 pukul 09.00 s/d selesai, dengan agenda pembuktian penuntut umum.
Biro Hukum Tim Reaksi Cepat(TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Kaltim, Sudirman memastikan, korban pelecehan seksual yang semuanya santri dan orang tuanya akan hadir memberikan keterangan di pengadilan. ”Kehadiran mereka demi memperlancar proses persidangan,” ungkap Sudirman sekaligus kuasa hukum korban, Selasa 26 November 2025.
Sudirman mengaku lega karena seluruh korban tujuh santri sudah dalam keadaan pulih secara psikologis. Sejak kasus pelecehan seksual terungkap, pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) aktif memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Para korban sudah mau bersekolah kembali dan dipindahkan ke Ponpes lain oleh orang tua korban. ”Pelaku yang juga salah satu guru di Ponpes sudah ditahan di Lapas Tenggarong,” ujarnya.
Anggota DPRD Kukar Fatlon Nisa memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Dirinya menyarankan perjalanan sidang harus ekstra hati-hati. ”Ini kan kasus perlindungan anak, jadi tidak sama dalam menjalankan sidang kasus umum,” ucap Fatlon, Kamis 27 November 2025.
Anggota Fraksi PDIP ini mencontohkan dalam meminta keterangan, jangan dipertemukan secara langsung antara pelaku dengan para korban. ”Saya khawatir, kejiwaan korban yang sudah stabil, karena pendampingan korban yang dilakukan UPTD PPA, akan kembali terguncang kembali jika bertemu secara langsung,” jelasnya.
Dia berharap kasus di Ponpes tersebut menjadi yang terakhir di Kukar. ”DPRD dan Pemkab Kukar melalui Bupati juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Kasus pelecehan seksual santri terungkap pada 11 Agustus 2025 lalu. Korban melapor ke Polres Kukar yang didampingi kuasa hukum. Pelaku berinisial MA adalah salah seorang guru yang mengajar dan anak dari pimpinan Ponpes tersebut.(Andri)




